MAKI Somasi Jampidsus, Minta ‘Raja Tambang’ Diusut di Kasus Timah

Jum'at, 29/03/2024 09:49 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Media Indonesia)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Media Indonesia)

law-justice.co - Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terakhir, penyidik menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka. Namun, MAKI menilai otak dari tindak pidana ini justru belum diungkap. Hal ini menjadoi alasan MAKI mengirim somasi ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam surat tertanggal 28 Maret 2024, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Jampidsus segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah.

Saat ditanya identitas RBS, Boyamin menjawab singkat, “Salah satu Raja Tambang.”

“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah,” ujar Boyamin kepada Law-justice, Jumat (29//3/2024).

Menurut Boyamin, RBS adalah terduga beneficial owner (penikmat utama keuntungan dan  pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. “Semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” imbuhnya.

Boyamin juga menginformasikan, RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.

Saat ditanyakan apakah RBS, sosok yang sama dengan inisial RBT yang sebelumnya diduga sebagai eks pemilik salah satu smelter terbesar. “Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” ujar Boyamin.

“MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” pungkasnya.

Sebagai informasi,Harvey Moeis merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, sementara Helena Lim dikenal sebagai crazy rich PIK sebelum jadi tersangka. Keduanya diduga berperan dalam penyaluran uang berkedok CSR dari perusahaan pelaku tambang liar. Dalam hal ini, Harvey menerima uang dari sejumlah perusahaan yang difasilitasi oleh Helena Lim.

Peran mereka diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu kemarin (27/3/2024). "Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," kata Kuntadi.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar