Diperiksa di Kasus Korupsi Timah, Artis Sandra Dewi Datangi Kejagung

Kamis, 04/04/2024 10:16 WIB
Diperiksa dalam Kasus Korupsi Timah, Artis Sandra Dewi Datangi Kejagung. (Istimewa).

Diperiksa dalam Kasus Korupsi Timah, Artis Sandra Dewi Datangi Kejagung. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa artis, Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Panggilan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi tersebut diketahui merupakan yang pertama kali usai sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (27/3) kemarin.

Berdasarkan pantauan, Sandra Dewi tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung untuk menghadiri pemeriksaan sekitar pukul 09.25 WIB.

"Doain, ya," kata Dewi singkat.

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti ihwal materi pemeriksaan yang rencananya akan didalami penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Sandra Dewi tidak menutup kemungkinan bakal dipanggil apabila ditemukan dugaan aliran dana dari sang suami Harvey Moeis.

Termasuk dugaan aliran dana yang disalurkan melalui bisnis bersama antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Hanya saja, ia menyebut rencana pemanggilan masih harus menunggu fakta hukum dan alat bukti dari penyidik.

"Iya tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) juga akan dipanggil akan diklarifikasi. Semua tidak ada yang tak mungkin," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4).

"Sepanjang ada fakta hukum, ada alat bukti mengarah kesana kita akan periksa. Karena kita ingin membuat terang tindak pidana," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar