MK Loloskan Aiman Witjaksono dari Kasus Aparat Tak Netral

Kamis, 28/03/2024 16:33 WIB
Jurnalis MNC Grup Aiman Wicaksono yang juga juru bicara TPN Ganjar Mahfud (Dok.Kompas)

Jurnalis MNC Grup Aiman Wicaksono yang juga juru bicara TPN Ganjar Mahfud (Dok.Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait kasus aparat tak netral.

"Benar (sudah dihentikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).

Ade Ary menerangkan kasus Aiman itu dihentikan buntut putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

Karenanya, kata dia, merujuk pada putusan tersebut maka perkara yang menggunakan kedua pasal tersebut otomatis gugur.

"Maka apabila ada yang sedang disangkakan, didakwa dan diadili dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang berbunyi `bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya`," tuturnya.

"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," imbuh dia.

Informasi soal kasus Aiman dihentikan itu pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa. Kata dia, penghentian penyidikan kasus tersebut diketahui berdasarkan surat yang dikirim oleh Polda Metro Jaya.

"Tadi malam kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3)," kata Finsensius di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3).

Berdasarkan surat tersebut, kata Finsensius, kasus Aiman ini dihentikan dengan alasan demi hukum.

"Kami bersyukur kasus Aiman Witjaksono ini dihentikan dengan alasan demi hukum. Memang, sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini. Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Pada pemeriksaan Jumat 26 Januari 2024 lalu, polisi diketahui menyita handphone milik Aiman. Buntut penyitaan itu, Aiman lantas melaporkan ke Propam Mabes Polri.

Laporan yang dilayangkan oleh Aiman itu diterima dan tercatat dengan SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan tertanggal Kamis, 1 Februari 2024.

Adapun pihak yang dilaporkan oleh Aiman mulai dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beserta jajarannya.

Tak hanya itu, Aiman juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan ini ditolak oleh majelis hakim.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar