Aiman : Masih Berstatus Wartawan saat Ucapkan Polisi Tak Netral

Rabu, 21/02/2024 14:50 WIB
Kasus hukum yang menimpa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Pada penanganan kasus ini oleh kepolisian, terjadi banyak sekali pelanggaran hukum acara, sehingga Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud berencana melakukan beberapa langkah hukum terkait. Pernyataan itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Media Lounge TPN, Cemara, Jakarta, (30/1/2024). (Foto:

Kasus hukum yang menimpa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Pada penanganan kasus ini oleh kepolisian, terjadi banyak sekali pelanggaran hukum acara, sehingga Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud berencana melakukan beberapa langkah hukum terkait. Pernyataan itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Media Lounge TPN, Cemara, Jakarta, (30/1/2024). (Foto:

Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, menegaskan masih bestatus sebagai wartawan saat mengeluarkan pernyataan polisi tidak netral di Pemilu 2024 dalam konferensi pers 11 November 2023.

Hal itu disampaikan Aiman melalui kuasa hukumnya Yulianto Nurmanstah dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 21 Februari 2024.

"Bahwa terkait dengan karya jurnalistik dalam kurun waktu 11-28 November 2023, pemohon masih aktif dan menjalankan tugas sebagai wartawan," jelas Yulianto di PN Jakarta Selatan, Rabu 21 Februari 2024.

Dalam permohonan Praperadilannya, Aiman mengajukan cuti kepada perusahaan pers PT Sun Televisi Network pada 1 November 2023 dan perusahaan pers berdasarkan surat tanggapan tanggal 6 November 2023 telah mengeluarkan persetujuan cuti yang mulai efektif berlaku pada 28 November 2023.

Adapun sebelum menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tanggal 11 November 2023, Aiman disebut telah mendapat informasi dari narasumber perihal polisi tidak netral dimulai sejak 27 Oktober 2023 dan terus berlangsung komunikasi melalui WhatsApp sampai 14 November 2023.

Dengan begitu, seluruh informasi yang disampaikan atau disebarluaskan dilindungi dalam Undang-undang Pers.

"Bahwa pemohon menegaskan kembali dalam replik ini bahwa hak tolak yang digunakan oleh pemohon adalah hak tolak untuk tidak mengungkap identitas atau nama narasumber, bukan hak tolak terhadap pernyataan pemohon dalam konferensi pers tanggal 11 November 2023 sehingga termohon telah keliru memahami isi dari permohonan pemohon," ungkap Yulianto.

Yulianto meminta hakim tunggal Praperadilan pada PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya termasuk menyatakan penyitaan ponsel yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak sah dan batal demi hukum.

Aiman menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia mempermasalahkan penyitaan satu unit ponsel merek Xiaomi, satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar