Ini Peran 3 Tersangka Pengoplos BBM Campur Air di SPBU Bekasi

Rabu, 27/03/2024 22:11 WIB
SPBU disegel karena diduga menjual pertalite bercampur air. okezoneNews

SPBU disegel karena diduga menjual pertalite bercampur air. okezoneNews

Jakarta, law-justice.co - Polisi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus BBM dicampur air di SPBU Jalan Juanda, Kota Bekasi. Ketiga tersangka ini berperan sebagai sopir hingga kernet dan petugas sekuriti.

"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu 27 Maret 2024.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas.

"Dengan pidana 6 tahun," katanya.

Peran 3 Tersangka

Ketiga tersangka itu adalah Nana, Engkos, dan Apip. Nana adalah sopir tangki BBM, Engkos adalah sekuriti SPBU, dan Apip adalah kernet truk tangki BBM.

Firdaus mengungkapkan modus tersangka dalam melakukan kecurangan tersebut. Oknum sekuriti SPBU terlibat dalam kasus ini.

"Jadi modusnya, modus operandi para pelaku menawarkan minyak BBM jenis pertalite sebanyak 1.800 liter kepada oknum SPBU sekuriti tersebut dengan uang sebesar Rp 14 juta," katanya dilansir Detik.

Para tersangka mengambil BBM dari mobil tangki yang kemudian dipindahkan ke ruang penyimpanan sementara.

"Kemudian setelah oknum security tersebut menerima tawaran pelaku, mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan sementara untuk jenis pertalite di SPBU tersebut," jelasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar