Kasus Hasbi Hasan, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

Rabu, 27/03/2024 16:30 WIB
Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol & Staf Hasbi Hasan. (Suara.com).

Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol & Staf Hasbi Hasan. (Suara.com).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman ke luar negeri selama enam bulan.

"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 27 Maret 2024.

Lebih lanjut Ali menjelaskan pencegahan tersebut agar Windy kooperatif mengikuti proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif. Windy juga dinyatakan sudah berstatus tersangka TPPU.

"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI) dkk, maka KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," ungkap Ali dilansir dari CNN Indonesia.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hasbi duduk sebagai terdakwa.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar