Polda Metro Jaya Cegah Ketua KPK Firli Bahuri Bepergian ke Luar Negeri

Jum'at, 24/11/2023 12:47 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akhirnya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bepergian ke luar negeri.

Seperti diketahui, Firli Bahuri kini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar