Bareskrim: Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel Naik Penyidikan

Rabu, 27/03/2024 09:54 WIB
Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3).

Dalam perkara ini, kata Whisnu, penyidik menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.

Whisnu menyebut penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tutur dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga dilakukan oleh eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Laporan tersebut dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

"Nanti pada perkembangan proses penyelidikan berikutnya akan kami sampaikan kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (30/1).

Sementara itu, pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan pihaknya membuat laporan tersebut karena merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujarnya kepada wartawan.

Kata Yudhistira, dalam RUPSLB tahun 2020 itu, sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.

Namun, lanjut dia, nama kliennya yang telah diusulkan untuk menjabat sebagai Direktur BSB tersebut justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020. Akibatnya posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar