Gugatan Hasil Pilpres 2024

Dianggap Cengeng, AMIN Akan Bikin Hotman Paris Menangis di Sidang MK

Selasa, 26/03/2024 16:30 WIB
Hadapi Gugatan Anies & Ganjar di MK, TKN Prabowo Gandeng Hotman Paris. (Istimewa).

Hadapi Gugatan Anies & Ganjar di MK, TKN Prabowo Gandeng Hotman Paris. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan, tak terima gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap cengeng oleh anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.

Lebih lanjut Iwan pun menegaskan akan membuat Hotman Paris dkk menangis di persidangan tersebut.

"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," kata Iwan dalam keterangannya, Selasa 26 Maret 2024.

Lebih lanjut Iwan menuturkan merupakan tugas dan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu. Ia mengatakan hal ini diatur dalam UUD1945.L

"Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Iwan juga menjelaskan petitum petitum gugatan AMIN seputar proses pilpres di MK merupakan perselisihan tentang hasil pemilu.

Iwan mencontohkan putusan soal syarat usia capres-cawapres di MK yang membuat Gibran dapat maju, penggunaan instrumen penjabat kepala daerah, hingga penyalahgunaan bantuan sosial merupakan rentetan proses kecurangan.

"Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," kata dia.

Sebelumnya, Hotman Paris menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan AMIN ke MK sebagai permohonan yang cengeng.

Hotman merasa heran Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan hasil pemilihan dan pencalonan Gibran.

"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor malah mereka benar-benar ceria kan. Dan ada Gibran di situ sama sekali tidak dikatakan tidak sah. Kalau Hotman di situ pasti dibilang tidak sah," jelas Hotman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 25 Maret 2024 malam.

"Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," sambung dia.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga cacat formil. Otto menilai permohonan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud berpotensi diputus tidak dapat diterima oleh MK.

Tim Hukum AMIN telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Kamis 21 Maret 2024.

Mereka meminta pemungutan suara ulang dengan tanpa melibatkan keterlibatan Gibran sebagai peserta.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar