Anwar Usman Dipastikan Tak Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Selasa, 26/03/2024 09:31 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020, Anwar Usman. (Foto: Laptah MK).

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020, Anwar Usman. (Foto: Laptah MK).

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memastikan bahwa Hakim Konstitusi, Anwar Usman tidak akan terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan karena keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka, merupakan salah satu kandidat calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.

Dilarangnya Anwar Usman ini merujuk kepada Putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

“Iya, sejauh ini putusan itu ditaati ya, putusan itu ditaati,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Fajar mengungkapkan sengketa Pilpres 2024 akan dilaksanakan melalui sidang dan rapat pleno para hakim. Dia juga menyebut bahwa MK telah berkali-kali menyampaikan bahwa Anwar Usman tidak akan dilibatkan dalam proses tersebut.

“Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan, pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar,” ucap Fajar.

MKMK sebelumnya memutuskan agar Anwar Usman tidak disertakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres.

Dalam putusan tersebut, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam persidangan gugatan batas usia minimal presiden dan wakil presiden yang kemudian memuluskan jalan Gibran, keponakan Anwar, untuk mengikuti Pilpres 2024. Gibran sendiri merupakan putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Hakim MK terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," bunyi poin kelima dalam putusan tersebut.

Dengan begitu, hakim konstitusi yang akan menangani sidang PHPU Pilpres adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Adapun gugatan PHPU Pilpres telah dimohonkan oleh dua kubu peserta Pilpres 2024, yaitu pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Mereka menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar