Biadab, Pengasuh Ponpes & Anaknya di Trenggalek Cabuli 12 Santriwati

Kamis, 21/03/2024 13:12 WIB
Ilustrasi Pencabulan (faktualnews)

Ilustrasi Pencabulan (faktualnews)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Trenggalek, membeberkan modus yang digunakan tersangka M (72) dan anaknya, F (37), saat akan mencabuli para santriwati.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, tersangka M merupakan pengasuh di salah satu Ponpes di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Sedangkan tersangka F adalah putra dari M.

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, terungkap modus yang dilakukan M adalah dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban, sembari melancarkan aksi bejatnya. Keduanya pun melakukan terpisah dan saling tidak mengetahui satu sama lain.

"Uang tersebut diberikan kepada santriwati sembari melakukan aksi pencabulan dengan memegang bagian vital korban," kata Abidin kepada wartawan, Rabu (20/3).

Sedangkan tersangka F, disebut mengelabui santriwati korbannya dengan menyuruh mereka bersih-bersih di ruangan tertentu terlebih dahulu. Lalu saat

"Kalau F lebih ke menyuruh bersih-bersih ruangan tertentu lalu melakukan pencabulan di ruangan tersebut," ujarnya.

Namun, kata dia, kedua tersangka itu melakukan aksi bejatnya sendiri-sendiri, dan tidak saling tahu satu sama lainnya.

"Keduanya tidak saling mengetahui satu sama lain jika sama-sama melakukan pencabulan terhadap santri di pondok tersebut," ucapnya.

Hingga kini setidaknya ada 12 korban dari tersangka M dan F. Para korban itu ada yang mendapatkan perlakuan tak senonoh sekali, ada pula yang sampai dua kali.

Abidin mengatakan, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 10 korban. Sementara dua korban sisanya belum bisa diperiksa lantaran karena pendampingnya yang belum siap, dan jauh dari pusat Trenggalek.

"Yang dua ini belum siap pendamping dan jauh dari pusat Trenggalek, sehingga butuh waktu untuk komunikasi dan membuat jadwal lagi," ucap Abidin.

Dari 12 korban tersebut, lanjut Abidin, sebagian sudah lulus, meskipun ada juga yang masih bersekolah di sana. Diketahui pondok pesantren tersebut memiliki empat satuan pendidikan yaitu MA, SMK, MTS/ SMP, dan Madrasah Diniyah.

"Korban juga telah dilakukan visum dan hasilnya sehat wal afiat, dan sudah mendapatkan pendampingan dari Dinsos," kata Abidin.

Akibat perbuatan masing-masing, kedua tersangka itu diancam jeratan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar