Pengaruhi Pencoblosan,

KPK Berharap Ada Aturan Larangan Bagikan Bansos Jelang Pilkada

Kamis, 21/03/2024 09:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (rakyatmerdeka)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (rakyatmerdeka)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah daerah tidak menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Harapan itu Alex kemukakan dalam acara Peluncuran Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024 yang dihadiri Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir hingga sekretaris daerah (Sekda).

“Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

“Coba upayakan bapak ibu sekalian, Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada,” lanjut Alex.

Adapun hari pencoblosan Pilkada akan digelar pada 27 November 2024.

Alex mengatakan, pada 2024, salah satu program MCP akan fokus pada pemantauan pelaksanaan anggaran hibah, bansos, dan pokok pikiran (Pokir).

Adapun MCP merupakan sistem yang dibentuk KPK guna melaporkan upaya pencegahan korupsi oleh pemerintah daerah setiap tahun.

Alex menuturkan, program MCP itu memang berkaitan erat dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Dia meminta agar para inspektur dan sekretaris daerah itu memantau apakah anggaran biaya dana hibah dan bansos di lingkungan pemerintah daerah naik menjelang Pilkada.

“Kita ketahui menjelang Pilkada atau ya tahun pemilihan kepala daerah coba Bapak Ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik?” tutur Alex.

“Cek, bandingkan dengan tahun sebelumnya,” tambah dia.

Mantan Hakim Pengadilan Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, berkaca dari penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 kemarin, masyarakat dibanjiri bansos.

Hal ini sudah sesuai dengan dugaan KPK bahwa masyarakat akan memilih calon anggota DPR, kepala daerah, atau kepala negara yang memberikan politik uang.

“Preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama apa bapak ibu sekalian? Faktor uang. Itu dari survei kami di KPK,” tutur Alex.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar