Raja Malaysia Mengecam Keras Penjualan Kaos Kaki Lafaz Allah

Rabu, 20/03/2024 15:50 WIB
Ilusrasi bendera Malaysia (Dok.Depositphotos)

Ilusrasi bendera Malaysia (Dok.Depositphotos)

Jakarta, law-justice.co - Raja Malaysia, Sultan Ibrahim bin Sultan Iskandar, melakukan kecaman terhadap penjualan kaos kaki berlafaz Allah yang viral usai terjual di salah satu mall Negeri Jiran.

Dalam unggahan di Facebook, Sultan Ibrahim menyerukan penyelidikan guna mengusut penjualan kaos kaki yang lolos di mal negara mayoritas Islam tersebut.

"Tindakan tegas harus diambil terhadap pihak mana pun yang dinyatakan bersalah," tulis Sultan Ibrahim.

Kerajaan lantas mengingatkan rakyat untuk menjunjung perdamaian dengan menahan diri dari isu-isu sensitif mengenai agama, ras, dan royalti.

"Entah disengaja atau tidak, baik itu diimpor atau diekspor di pabrik, saya ingin pihak penegak hukum menyelidiki dan mengambil tindakan tegas," jelas Sultan Ibrahim dikutip dari CNN.

Kaos kaki berlafaz Allah dijual di salah satu outlet lokal KK Super Mart dan memicu amarah publik usai viral di media sosial.

Beberapa Muslim menganggap kaos kaki tersebut menghina Islam, terutama karena penjualannya dilakukan saat bulan Ramadan.

Islam adalah agama resmi di Malaysia dan menjadi agama mayoritas rakyat Negeri Jiran.

Ras dan agama adalah masalah pelik di Malaysia yang pernah mengalami kerusuhan rasial mematikan pada 1961.

Sejauh ini KK Super Mart sudah meminta maaf atas penjualan tersebut.

Pemasoknya, Xin Jian Chang, juga telah meminta maaf dan mengatakan bahwa kaos kaki itu merupakan bagian dari penjualan skala besar yang telah dipesan.***

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar