Terkait Kasus Andhi Pramono, KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi

Senin, 18/03/2024 13:34 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Tribun)

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 5.911 meter persegi.

"Beberapa waktu lalu, tim penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik tersangka AP [Andhi Pramono] yang berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (18/3).

"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," tambahnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penelusuran aset-aset lain masih akan terus dilakukan dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Sebelum ini, KPK lebih dulu menyita satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam. Selain itu, satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kemudian, 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Selain aset tanah, KPK juga menyita kendaraan seperti satu unit mobil mewah merek Ford warna merah; mobil Honda CR-V model Jeep warna hitam; mobil Honda Brio Satya model minibus warna abu-abu; dan mobil Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus.

KPK juga menyita tiga unit mobil yang disembunyikan Andhi di Batam, Kepulauan Riau.

Tiga mobil tersebut ialah mobil Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, mobel Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.

Saat ini, Andhi tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang terakhir beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Andhi merasa dizalimi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di mana ia dituntut dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara.

Menurut Andi dalam nota pembelaan atau pleidoinya, tidak ada satu pun dari 51 saksi yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan membuktikan dirinya telah menerima uang terkait dengan jabatan.

"Tidak ada satu pun saksi di bawah sumpah dalam persidangan yang menerangkan tentang penerimaan uang yang berhubungan langsung dengan jabatan saya sebagai ASN. Dengan adanya bantahan penjelasan tentang penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepada saya, sesungguhnya telah terbukti bahwa saya didakwa tanpa bukti satu pun dan saya telah merasa dizalimi," ujar Andi saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar