OJK Akan Atur Ulang Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending

Sabtu, 16/03/2024 10:26 WIB
Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU P2SK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut salah satunya akan diatur terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending.

"Sekarang sedang meminta masukan publik," jelasnya dikutip Kontan, Jumat 15 Maret 2024.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sempat mengusulkan kepada OJK agar besaran batas maksimum pendanaan ditambah. Kepala Humas AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa OJK merespons baik terkait usulan AFPI tersebut.

"Kami dengar juga bahwa OJK merespons baik, akan memproses dan mengevaluasi, sedangkan berapa besarannya kami belum tahu," ungkapnya.

Lebih lanjut lKuseryansyah menjelaskan dalam riset yang dilakukan, AFPI mengusulkan batas atas pendanaan itu paling tidak besarannya mencapai Rp 6 miliar. Dia berharap agar besaran tersebut bisa disegmentasikan juga.

"Itu riset yang dilakukan UGM waktu itu, angka idealnya mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan dan berdasarkan manajemen risiko. Kami berharap OJK bisa mengkaji dengan serius," ujarnya.

Kuseryansyah juga menyebut saat ini sumber lender di industri fintech lending sudah lebih dari 45% datang dari bank. Dia bilang kemungkinan kalau pendanaannya

dari bank, batas atas pendanaan bisa lebih meningkat, bahkan bisa lebih dari Rp 6 miliar.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar