Hakim Vonis 10 Pegawai Kementerian ESDM 2-6 Tahun Bui di Kasus Tukin

Jum'at, 15/03/2024 13:11 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,6 miliar terkait kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022, sepuluh pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) divonis dengan pidana penjara yang beragam.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar hakim ketua majelis Asmudi saat membacakan amar putusan.

Para terdakwa yaitu Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I); Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II); Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III).

Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV); Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V); Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI); Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagyo (terdakwa VIII); Staf PPK Leinhard Febrian Sirait (terdakwa IX); dan Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso (terdakwa X).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan terdakwa memboroskan keuangan negara; perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Covid-19 atau pandemi di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan Covid-19.

Sedangkan keadaan meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Berikut vonis lengkap 10 terdakwa tersebut:

1. Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Abdullah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider 1 tahun penjara.

2. Christa dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Christa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.

3. Rokhmat dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Rokhmat juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.

4. Beni dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Beni juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.

5. Hendi dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Hendi juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.668 subsider 1 tahun penjara.

6. Haryat dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Haryat juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.

7. Maria Febri dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Maria juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.

8. Novian dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Novian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.

9. Leinhard dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Leinhard juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara

10. Priyo dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Priyo juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar