Kementerian ESDM Sedang Godok Aturan Baru Soal Harga Listrik EBT

Sabtu, 20/01/2024 09:59 WIB
Tower PLN. (listrikindonesia)

Tower PLN. (listrikindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merancang aturan baru yakni Peraturan Menteri ESDM tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) Listrik Energi Terbarukan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Andriah Feby Misna menjelaskan, aturan baru ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 di mana salah satunya disiapkan Peraturan Menteri untuk PJBL khusus energi baru terbarukan.

Sejatinya, ketentuan PJBL sudah pernah ada dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 10 Tahun 2017 yang di dalam beleid itu sudah mengatur PJBL pembangkit EBT. Hanya saja, Feby menilai isi Permen tersebut belum lengkap.

“Sehingga di dalam Rancangan Permen baru ini, kami mengatur dengan lebih lengkap dengan memasukkan berbagai jenis EBT yang ada saat ini. Ada juga beberapa hal baru yang akan diatur dalam PJBL baru ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Ketenagalistikan.

Beberapa hal signifikan yang akan masuk dalam Rancangan Permen ESDM tentang Pokok-Pokok PJBL dari EBT ialah sebagai berikut seperti dilansir dari Kontan.

Pertama, R-Permen akan mengakomodir pola kerja sama baik itu skema Build- Own-Operate-Transfer (BOOT) dan Build Own Operate (BOO) yang ditetapkan berdasarkan para pihak yang terlibat.

Sebagai gambaran, melansir penjelasan di laman resmi Kementerian PUPR, skema BOOT ialah bentuk kerja sama pemerintah-swasta yang menyaratkan swasta membangun aset, mengoperasikannya dalam periode tertentu, dan memberikan pelayanan dengan level yang disepakati kepada masyarakat ketika habis masa kelola.

Jadi kepemilikan diserahkan kepada pemerintah yang dapat melanjutkan kerja sama dengan pihak yang sama, mengelola aset ini sendiri atau memberikan kontrak konsesi kepada pihak lain. Swasta dapat memperoleh penjaminan penghasilan minimum dan/atau pemasukan tambahan apabila kinerja pelayanan melampaui kesepakatan

Sedangkan skema BOO ialah bentuk kerja sama yang tidak memiliki unsur pemindahan kepemilikan di akhir masa konsesinya. Kecuali bisa dibeli, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta lain yang berminat. Di dalam kontrak juga mengatur mengenai mutu layanan yang diisyaratkan, peran atau porsi pemerintah dan lainnya

Kedua, terkait dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang belum diatur dalam Permen PJBL sebelumnya.

Ketiga, penambahan atribut lingkungan nilai ekonomi karbon (NEK) yang akan menyesuaikan dengan regulasi perdagangan karbon.

Keempat, pengaturan tentang ketentuan refinancing untuk meningkatkan bankability PJBL EBT.

Kelima, tambahan aturan baru khusus energi terbarukan intermiten. Perusahaan swasta (IPP) diminta mengumpukan data proyeksi, produksi energi bulanan dan tahunan. Kemudian IPP juga memiliki fasilitas pengumpulan data yang memadai dan mampu memproyeksikan produksi energi baik sesuai standar yang berlaku.

Keenam, menambahkan aturan transaksi khusus apabila EBT memiliki fasilitas penyimpanan energi.

Ketujuh, perpanjangan jangka waktu kontrak untuk PJBL eksisting.

“Kalau melihat di Permen ESDM PJBL sebelumnya hanya berlaku untuk proyek-proyek PLN. Nah untuk R-Permen ini akan berlaku untuk proyek badan usaha pemegang wilayah usaha selain dari PLN,” tandasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar