Pungli Rutan, 78 Pegawai KPK Mulai Jalani Pemeriksaan Disiplin

Kamis, 14/03/2024 16:35 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah terbukti menerima pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK mulai menjalani pemeriksaan disiplin.

"Ya ini kan sudah mulai dilakukan pemeriksaan terkait disiplin, jadi nanti tunggu lah. Saatnya nanti kami akan sampaikan lagi," jelas Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis 14 Januari 2024.

"78 [terperiksa]," tambahnya dilansir dari CNN Indonesia,

Namun Cahya enggan menjelaskan bentuk sanksi lanjutan apa yang akan diberikan KPK kepada 78 pegawainya tersebut.

"Ya tentunya kami akan pertimbangkan semuanya ya, nanti lagi berjalan semua," jelasnya.

Dalam kasus Kasus dugaan pungli terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sejak tahun 2018 hingga 2023. Dewas KPK menaksir total pungli dalam lima tahun tersebut lebih dari Rp6 miliar.

Dewas KPK sudah membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK yang terlibat pungli rutan tersebut. Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan enam kali.

Dari 90 pegawai, sebanyak 78 pegawai KPK dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung dan sudah melaksanakannya. Lalu ada 12 pegawai KPK sisanya diserahkan Dewas kepada Sekjen KPK.

Belasan pegawai KPK dimaksud melakukan pelanggaran kode etik menjurus tindak pidana pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan mengadili.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar