Selesai Diperiksa KPK soal Korupsi Rumah Jabatan, Sekjen DPR Bungkam

Kamis, 14/03/2024 16:29 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (Foto: Merdekanews)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (Foto: Merdekanews)

Jakarta, law-justice.co - KPK selesai memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Setelah diperiksa, Indra irit bicara.

Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret 2024, Indra selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.23 WIB. Dirinya lalu meninggalkan gedung KPK pada pukul 14.26 WIB.

Indra irit bicara ketika ditanyai seputar dugaan kasus yang melibatkannya. Indra sekali melambaikan kedua tangannya kepada awak media.

"Tanya penyidik, tanya penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengusut kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR RI. Hari ini KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

"Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), Hiphi Hidupati (PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 14 Februari 2024.

"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," tambahnya.

Adapun KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di proyek rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari Detik, Senin 26 Februari 2024.

Belum disebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum mengungkap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," tegas Ali.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar