Moeldoko: Jangan Selesaikan Kecurangan Pemilu 2024 dengan Cara Jalanan

Kamis, 14/03/2024 06:36 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (Instagram @dr_moeldoko)

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (Instagram @dr_moeldoko)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menegaskan bahwa tuduhan soal kecurangan Pemilu 2024 tidak perlu disikapi dengan cara jalanan, melainkan bisa melalui instrumen hukum negara.

"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024), menjawab usulan pengadilan rakyat untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Moeldoko kembali menekankan Indonesia merupakan negara hukum yang telah dilengkapi sejumlah instrumen hukum dan penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi.

"Proses-proses itu yang harus kita dukung," tuturnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyerukan pembentukan pengadilan rakyat.

Hal itu bertujuan untuk menegakkan etika dan konstitusi serta penguatan demokrasi di Indonesia usai pemilu.

Universitas Gajah Mada (UGM) diharapkan untuk memfasilitasi pengadilan rakyat terhadap praktik demokrasi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha`at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar