India Bakal Terapkan UU Kewarganegaraan yang Mendiskriminasi Muslim

Rabu, 13/03/2024 09:53 WIB
PM India Narendra Modi. (Foto: Indian Express).

PM India Narendra Modi. (Foto: Indian Express).

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Pemerintah India secara resmi mengumumkan bahwa bakal menerapkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang dinilai diskriminatif terhadap umat Islam.

Kabar ini diumumkan pada Senin (11/3), beberapa minggu sebelum Pemilu India digelar. Perdana Menteri Narendra Modi sendiri diketahui kembali mencalonkan dirinya.

UU tersebut pada dasarnya telah disahkan sejak Desember 2019 lalu. Hanya saja, penerapannya tertunda karena protes yang meluas.

Melansir cnnindonesia.com, UU tersebut memberikan kewarganegaraan India untuk umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Nasrani yang memasuki India dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh sebelum Desember 2014. Namun, status kewarganegaraan yang sama tidak diberikan pada mereka yang beragama Islam.

Sebelum disahkan, RUU tersebut mendapatkan protes keras dari partai-partai oposisi. Beleid di dalamnya dianggap memarginalisasi 200 juta penduduk Muslim di India.

Dalam sebuah unggahan di X (Twitter), Menteri Dalam Negeri India Amit Shah memuji Modi atas apa yang dilakukannya.

"Modi memenuhi komitmen dan mewujudkan janji pembuat konstitusi kita kepada umat Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Nasrani yang tinggal di India," tulis Shah.

Para kritikus mengatakan bahwa diterapkannya UU Kewarganegaraan ini menjadi contoh bagaimana Modi dan partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) mendorong agenda nasionalisme Hindu ke India sekuler dengan mengorbankan populasi Muslim.

BJP sendiri merupakan partai yang berakar pada gerakan sayap kanan Hindu di India. Banyak pengikutnya memandang India sebagai negara Hindu.

Sejak Modi naik ke tampuk kekuasaan, banyak kritikus mengomentari runtuhnya demokrasi di India. Banyak kelompok minoritas yang merasa teraniaya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar