Bantah Hak Angket `Masuk Angin`, JK: Lebih Keras dari yang Diduga

Selasa, 12/03/2024 06:14 WIB
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (RMOL)

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Presiden Indonesia (Wapres RI), Muhammad Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa keyakinannya bahwa hak angket tidak akan `masuk angin`.

Dia menilai, semangat dari partai yang mengusulkan hak angket akan tetap kuat dan bahkan akan menjadi lebih intens.

Dalam usulannya, hak angket diajukan untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi.

JK menekankan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani secara konstitusional, akan menyulitkan keadaan negeri.

Ketika ditanya apakah hak angket sudah masuk angin atau berubah? Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK menjawab bahwa hak angket tidak masuk angin artinya tidak berubah.

"Bisa saja, tetapi saya kira tidak seperti itu. Masuk angin artinya berubah” ucap ucap Mantan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube KompasTV, pada Minggu, 10 Maret 2024.

“Atau sudah layu sebelum berkembang?” tanya pembawa acara, Rosi.

“Saya kira tidak” ucap JK.

Jusuf Kalla sangat yakin bahwa hak angket yang ada tidak berubah.

"Oh iya, karena itu saya dengar dari mereka sendiri. Masuk angin artinya yang rencana pengusulnya tidak berjalan. Kalau itu dari apa yang saya dengar" ucap JK.

JK juga mengatakan ia menangkap nuansa bahwa masuk angin yang berarti rencana pengusulnya tidak berjalan dan ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut bisa lebih keras

"Lebih keras daripada Anda duga” ucapnya.

Dia menyampaikan mengapa dirinya mengatakan bahwa bisa lebih keras daripada yang diduga.

"Artinya semangatnya, ya. Bukan artinya ingin macam-macam, semangatnya. Mungkin lama ini persoalan tidak terserasakan secara konstitusional. Ini makin sulit nanti negri ini," papar JK, menunjukkan betapa pentingnya penyelesaian konstitusional dalam menghadapi masalah tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar