Kasus Pilot Bati Air Tertidur 28 Menit

Sanksi Apa yang Akan Diberikan Kemenhub Terkait Pilot Tertidur?

Sabtu, 09/03/2024 13:48 WIB
 Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6561 Boeing 737-800 NG Palu-Jakarta dilaporkan gagal take off (Dok.Batik Air)

Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6561 Boeing 737-800 NG Palu-Jakarta dilaporkan gagal take off (Dok.Batik Air)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara atas insiden tertidurnya pilot dan co-pilor Batik Air A320 registrasi PK-LUV di saat yang bersamaan. Kemenhub memberi teguran keras Batik Air dan akan melakukan investigasi khusus terhadap kasus tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenub, M. Kristi Endah Murni, mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan. Oleh sebab itu, pihaknya bakal melakukan investigasi terhadap risiko penerbangan malam yang berkaitan dengan aspek kelelahan.

"Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan," ungkap Kristi dalam terangan resmi, Sabtu 9 Maret 2024.

Selanjutnya untuk kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut, Kristi menuturkan Ditjen Hubud bakal mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI).

Inspektur diturunkan untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus tersebut kepada operator penerbangan dan pengawasnya.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," imbuh Kristi melansir dari Detik.

Sebelumnya diketahui, pilot dan kopilot Batik Air dikabarkan tertidur selama setengah jam saat melakukan penerbangan Kendari, Sulawesi Tenggara ke Jakarta. Peristiwa itu diinvestigasi dan disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Laporan Investigasi Penerbangan diakses detikcom dari situs resmi KNKT, pada Jumat (8/3/2024). Dalam dokumen digital laporan pendahuluannya (preliminary report), KNKT menyampaikan bahwa pesawat yang dimaksud adalah Batik Air, jenis Airbus A320, dengan kode registrasi PK-LUV.

Peristiwa ini terjadi pada 25 Januari 2024. Pesawat itu terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, ke Bandara Halu Oleo di Kendari, kemudian kembali lagi ke Soetta.

"Selama penerbangan, second in command (SIC atau kopilot) memberi tahu pilot in command (PIC atau pilot) bahwa dia tidak istirahat cukup sebelumnya," tulis KNKT.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar