Bareskrim Periksa Rosan Soal Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Jum'at, 08/03/2024 14:18 WIB
Connie Bakrie: Tetapi Tidak Ada Kenaikan Pangkat untuk Purnawirawan! (Kolase dari berbagai sumber).

Connie Bakrie: Tetapi Tidak Ada Kenaikan Pangkat untuk Purnawirawan! (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, terhadap Connie Rahakundini Bakrie.

Terkait kasus ini, penyidik telah meminta keterangan kepada Rosan sebagai pelapor dalam kasus itu.

"Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi, artinya dalam tahap penyelidikan. Di mana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Februari 2024 yang lalu," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 8 Maret 2024.

Trunoyudo juga menerangkan saat ini penyidik masih melengkapi hasil penyelidikan. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya pun akan dilakukan.

Meski begitu, eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tak menjelaskan siapa saja saksi yang bakal diperiksa dalam perkara tersebut.

"Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli, dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," jelasnya melansir dari Detik.

Rosan Laporkan Connie
Rosan Roeslani melaporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri. Rosan melaporkan Connie atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, mengatakan laporan itu dilayangkan pihaknya pada Senin 12 Februari 2024. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube `Kanal Anak Bangsa`.

"Laporannya itu, laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27," kata Otto kepada wartawan, Selasa 13 Februari 2024.

Otto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa namanya dicatut oleh Connie dalam pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun. Karena itu, Otto menyebut, kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan Connie.

"Jadi kan di situ Connie ngomong gitu, Connie kan bantah yang dibilang tentang Prabowo itu hanya dua tahun dan sebagainya itu kan. Dituduh di situ kan Pak Rosan yang ngomong seperti itu, padahal sebenarnya Pak Rosan nggak pernah ngomong seperti itu. Jadi itu kan sebenarnya kan merugikan nama baiknya Pak Rosan," jelas Otto.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar