Per 9 Maret Tarif Tol MBZ dan Japek Naik, Ini Daftarnya

Rabu, 06/03/2024 17:15 WIB
Ilustrasi: Aktifitas lalu-lintas di Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Mohammad Bin Zayed (MBZ). (Republika)

Ilustrasi: Aktifitas lalu-lintas di Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Mohammad Bin Zayed (MBZ). (Republika)

Jakarta, law-justice.co - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) yang menjadi pengelola Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ) melakukan penyesuaian tarif tol layang itu itu mulai Sabtu 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.

Menurut Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo, kenaikan tarif ini dilakukan atas kompensasi dari penambahan lajur pada Tol Jakarta-Cikampek serta fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Meski mengalami kenaikan, Ria memastikan bahwa komponen utama integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023. Kenaikan tarif juga memperhatikan hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.

Kenaikan tarif Tol MBZ dilakukan untuk pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 sampai dengan KM 67 arah Cikampek dan KM 62 sampai dengan KM 50 arah Jakarta.

Selain itu, Tol MBZ menyediakan empat titik fasilitas Emergency Parking Bay .

"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," katanya dalam keterangan resmi, Rabu 6 Maret 2024.

Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada 2022 hingga 2023 dengan peningkatan kapasitas tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 km.

Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.

Sebuah kiriman dibagikan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (@official.jmtransjawa)

Kenaikan tarif ini juga diikuti peningkatan layanan lainnya di Jalan Tol Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta. Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024, berikut daftar tarif tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ:

1. Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur

- Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500

- Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000

- Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 ribu

- Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu

2. Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat

- Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500

- Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu

- Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
- Golongan IV naik dari Rp14 ribu menjadi Rp19 ribu

- Golongan V naik dari Rp14 ribu menjadi Rp19 ribu

3. Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat


- Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500

- Golongan II naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500

- Golongan III naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500

- Golongan IV naik dari Rp24 ribu menjadi Rp32.500

- Golongan V naik dari Rp24 ribu menjadi Rp32.500

4. Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek

- Golongan I naik dari Rp20 ribu menjadi Rp27 ribu

- Golongan II naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40.500

- Golongan III naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40.500

- Golongan IV naik dari Rp40 ribu menjadi Rp54 ribu

- Golongan V naik dari Rp40 ribu menjadi Rp54 ribu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar