Tim Polda Metro Jaya Ringkus Gembong Narkoba Murtala, 110 Kg Disita

Rabu, 06/03/2024 16:32 WIB
Ilustrasi Sabu (tribun)

Ilustrasi Sabu (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menangkap gembong narkoba Murtala cs jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula petugas menyita 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023 lalu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka berinisial WP dan RD pada Januari 2024 dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, petugas lantas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Rest Area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tim pun langsung berangkat menuju ke lokasi.

"Kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST dan AN, dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," jelas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Rabu 6 Maret 2024.

Kepada penyidik, tersangka ST dan AN mengungkapkan bahwa ada sebuah gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penangkapan 2 tersangka lain, yakni MR dan MT atau Murtala.

"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," ungkap Suyudi.

Dari penggeledahan di gudang narkoba itu tim berhasil menyita enam kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.

Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lainnya berinisial ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Dari tangan ML, polisi menyita satu buah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menerangkan gembong narkoba Murtala cs ini membawa sabu dari Malaysia ke Aceh dengan memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal.

"Dari perairan kemudian masuk ke pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Aceh," ucap dia.

Syahduddi mengatakan barang haram itu lalu dibawa ke Medan untuk disimpan. Dari Medan, sabu itu rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

Syahduddi mengungkapkan saat ini pihaknya masih mengusut pihak yang membantu Murtala menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali bepergian ke wilayah Malaysia. Sedang kita dalami apakah memang yang bersangkutan ada jaringan koordinasi dengan pihak Malaysia mengingat hampir boleh dikatakan 90 persen masuknya barang-barang narkotika secara ilegal ke Indonesia dari Malaysia itu menggunakan kapal laut," jelasnya melansir dari CNN Indonesia.

Atas perbuatannya, Murtala cs kini telah ditahan kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar