Rektor UP Nonaktif Dicecar 32 Pertanyaan Terkait Dugaan Pelecehan

Selasa, 05/03/2024 17:27 WIB
Pelecehan Seksual, Besok Polisi Periksa Rektor Universitas Pancasila. (univpancasila.ac.id).

Pelecehan Seksual, Besok Polisi Periksa Rektor Universitas Pancasila. (univpancasila.ac.id).

Jakarta, law-justice.co - Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno akhirnya dicecar 32 pertanyaan saat diperiksa selama tiga jam di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual, Selasa 5 Maret 2024.

Edie Toet diperiksa penyidik Polri selaku terlapor atas laporan yang dilayangkan oleh korban berinisial DF. Ia juga telah diperiksa atas laporan yang dilayangkan korban RZ pada Kamis 29 Februari 2024 pekan lalu.

"Hari ini kami sudah menghadiri undangan klarifikasi dan tadi sudah dilaksanakan hampir 3 jam, ada 32 pertanyaan," jelas kuasa hukum Edie, Faizal Haifed usai pemeriksaan, Selasa 5 Maret 2024.

Dalam pemeriksaan itu, kata Faizal, pihaknya juga telah menyerahkan untuk membantah tudingan pelecehan seksual yang dilakukan Edie.

"Bukti-bukti tidak bisa kami sampaikan, tapi bukti-bukti ini sangat akurat, sangat otentik dan bisa membantu membuat duduk perkara ini sangat terang," ungkapnya melansir dari CNN Indonesia.

Edie Toet Hendratno dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.

Kemudian laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan korban DF, namun laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Buntut kasus ini, Edie pun dinonaktifkan dari jabatannya. Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) lantas menunjuk Sri Widyastuti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan posisi Edie.

Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied sempat menyatakan pihaknya bakal mengambil langkah hukum buntut pelaporan terkait dugaan pelecehan seksual. Hal ini dilakukan lantaran pihaknya merasa ada kejanggalan dalam pelaporan dari orang yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

"Kami sedang mempersiapkan semuanya dan kami akan melakukan upaya hukum untuk membela kepentingan klien kami," jelas Faizal kepada wartawan, Kamis 29 Februari 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar