PKS: Usulan PSI soal Fraksi Threshold Tak Masuk Akal

Sabtu, 02/03/2024 12:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera

Jakarta, law-justice.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai usulan PSI terkait opsi fraksi threshold tidak masuk akal. Mardani mengatakan saat ini yang menjadi acuan yakni UU Nomor 7 tahun 2017.

"Tidak masuk akal. Saat ini pakai UU No 7 tahun 2017," jelas Mardani kepada wartawan, Sabtu 2 Maret 2024.

Mardani juga menekankan undang-undang saat ini tidak memberikan ruang pada opsi fraksi threshold. Mardani mengatakan putusan MK terkait penghapusan ambang batas parlemen 4% nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR untuk menentukan batas ideal.

"Untuk saat ini UU-nya tidak memberi ruang fraksi threshold. Keputusan MK juga berlaku 2029. Dan menyerahkan pada pembuat UU, DPR dan Pemerintah untuk membuat norma baru terkait besaran threshold dan cara agar multi partai sederhana dengan party ID yang tinggi terwujud di Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengusulkan opsi fraksi threshold sebagai pengganti parliamentary threshold. Grace Natalie awalnya menegaskan PSI bukanlah penggugat syarat ambang batas DPR yang baru-baru ini diputuskan MK. Grace merespons narasi di media sosial yang menarasikan putusan MK ini menguntungkan PSI.

"Yang mengajukan tuntutan kan Perludem. Dan memang upaya ini konsisten dilakukan sudah lama, bukan baru-baru ini," jelas Grace saat dikonfirmasi, Jumat 1 Maret 2024.

Grace menyebut langkah yang dilakukan Perludem sudah tepat agar tak ada lagi suara rakyat yang terbuang imbas aturan PT 4%. Grace menyebut suara partai politik yang tidak lolos parlemen sangat signifikan apabila digabungkan.

"Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang. Suara partai-partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan mencapai 9,79%," kata Grace.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar