Ini Sebab Dirjen Hortikultura Kementan Serahkan Pin Emas WTP ke KPK

gedung KPK (ayobandung)
Hal itu terungkap saat Prihasto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
"Saksi selama menjabat Dirjen Hortikultura pernah enggak mendapatkan pemberian pin? Sebab, ada barang bukti juga kami terima dari saksi," tanya jaksa KPK.
"Pernah," jawab Prihasto.
Jaksa lantas menanyakan alasan Prihasto mengembalikan pin emas tersebut kepada KPK. Prihasto kemudian menjelaskan pin emas itu dibagikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
"Bisa jelaskan pin apa ini dan kenapa saksi kembalikan?" tanya jaksa.
"Jadi, kami mendapatkan pin emas," jelas Prihasto.
"Pin apa itu?" lanjut jaksa.
"WTP," jawab Prihasto.
"Pin WTP?" timpal jaksa penasaran.
"Ya pin WTP. Kami mendapatkan pin emas yang waktu itu langsung dibagikan oleh pak Sekjen (Kasdi Subagyono) kepada kami," ungkap Prihasto.
Menurut Prihasto, pin emas itu dibagikan kepada seluruh pejabat eselon I Kementan. Waktunya pada tahun 2022.
"Kami dibagikan pin emas itu agar dipakai sebagi simbol bahwa kita sudah WTP untuk kesekian kalinya," tutur Prihasto.
Jaksa kembali menanyakan alasan Prihasto mengembalikan pin emas tersebut ke KPK. Ia menuturkan pembuatan pin emas menggunakan uang yang berasal dari sharing atau patungan di internal masing-masing direktorat.
"Kenapa kemudian saksi kembalikan ke penyidik saat itu?" tanya jaksa dikutip dari CNN Indonesia.
"Karena ini barang bukti dan kami mendapatkan info ternyata untuk membuat pin itu ada sharing dari masing-masing eselon I," jawab Prihasto.
Adapun perolehan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diduga bermasalah.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (8/5), Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto menyampaikan auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Komentar