KPU Sebut Peserta Pemilu Tak Laporkan Dana Kampanye dapat Dibatalkan

Jum'at, 01/03/2024 08:48 WIB
Komisioner KPU Idham Holik Dilaporkan ke DKPP, Diduga Intimidasi KPUD. (Twitter).

Komisioner KPU Idham Holik Dilaporkan ke DKPP, Diduga Intimidasi KPUD. (Twitter).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Idham Holik mengatakan batas akhir penyerahan LPPDK adalah Kamis, 29 Februari 2024.

"KPU sampaikan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini (Kamis) dapat segera menyampaikan LPPDK kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) tepat waktu," ujar Idham saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut Idham, KPU bakal mengumumkan informasi penyerahan LPPDK peserta pemilu, termasuk bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan.

Dia mengatakan, apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK, keterpilihannya dapat dibatalkan. Sanksi itu sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

"Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," demikian bunyi Pasal 118 ayat (3).

Adapun Pasal 118 ayat (4) menyebutkan dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

Para peserta pemilu juga diharapkan jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Idham, Pasal 496 menyebutkan peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana satu tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000.

Selanjutnya, di Pasal 497 dijelaskan setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, kemudian akan dikenakan denda paling banyak Rp24.000.000.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar