KPK Disebut Tak Serius Usut Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dkk

Rabu, 28/02/2024 09:32 WIB
KPK Komit Tuntaskan Laporan Masyarakat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham foto: radaraktual.com

KPK Komit Tuntaskan Laporan Masyarakat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham foto: radaraktual.com

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej dan sejumlah pihak lain.

Peneliti ICW, Diky Anandya menyatakan lembaga antirasuah belum bertindak lagi usai Eddy dkk menang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"ICW memandang KPK tidak serius. Bukan tanpa sebab, sejak diputuskan dalam persidangan Praperadilan bahwa status tersangka Eddy telah gugur sejak 30 Januari 2024 lalu, hingga saat ini tidak ada informasi resmi dari KPK mengenai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus tersebut," ujar Diky melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2).

Menurut Diky, pertimbangan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan sarat dengan masalah.

Diky berpendapat hakim tunggal gagal memahami konstruksi Pasal 44 UU KPK, di mana pada fase penyelidikan, lembaga antirasuah sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

"Atas permasalahan itu, ICW khawatir putusan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka lain untuk menggugat penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan," imbuhnya.

Kekhawatiran Diky tersebut terbukti. Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang merupakan tersangka penyuap Eddy berhasil menang praperadilan melawan KPK.

Padahal, hemat dia, KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan dengan dasar surat perintah penyidikan yang sudah ada. Apalagi, putusan Praperadilan terhadap Eddy sama sekali tidak menganulir keabsahan Sprindik tersebut.

"Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka," ungkap Diky.

Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pascaputusan praperadilan pernah dilakukan KPK. Saat itu, KPK menetapkan kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka usai yang bersangkutan menang di Praperadilan.

Terlebih, Diky menjelaskan penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

"Artinya, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup masih terbuka lebar," terang Diky.

"Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU-XV/2017 yang memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan," tandasnya.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut. Eddy dan Helmut berhasil menang Praperadilan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar