Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee, Ini Alasannya

Selasa, 27/02/2024 15:56 WIB
Jika Mangkir Pemeriksaan Lagi, Polisi Bakal Jemput Paksa Siskaeee. (Kolase dari berbagai sumber).

Jika Mangkir Pemeriksaan Lagi, Polisi Bakal Jemput Paksa Siskaeee. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.

"Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2024.

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Satu di antaranya dengan telah memeriksa Siskaeee sebagai saksi atau calon tersangka sebelum melakukan penetapan.

"Penyidikan yang dilakukan oleh termohon [Polda Metro Jaya] telah sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas hakim dilansir CNN Indonesia.

Dalam permohonannya, Siskaeee meminta dibebaskan dari tahanan dalam kasus produksi film pornografi. Dalam hal ini Siskaeee menggugat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan penyidik Kompol A. Sanchez Sebayang.

Siskaeee juga memohon kepada hakim tunggal untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Berikut petitum lengkap yang tercantum dalam permohonan Praperadilan Siskaeee.

1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sprindik Nomor: SP. Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2023 di mana didasarkan kepada Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/VII/2023/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum.
3. Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri pemohon Praperadilan telah melanggar/tidak berwenang dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
4. Menyatakan penetapan tersangka pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/VII/2023/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 50 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
5. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh para termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud, penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
6. Melepaskan pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.

Sebelumnya, polisi menangkap Siskaeee selaku tersangka kasus produksi film di apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1). Penangkapan dilakukan lantaran Siskaeee sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang Pornografi.

(Yudi Rachman\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar