Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

Minggu, 28/04/2024 09:16 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 1.158 pelaku judi online resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi penangkapan sejak Januari hingga April 2024.

"Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka," katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurut Trunoyudo, jumlah tersebut bisa berubah sesuai dengan pengungkapan. Bisa jadi pengungkapan tahun ini melebihi dari tahun lalu.

"Tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus. Adapun jumlah tersangka sebanyak 1.987 tersangka," kata Trunoyudo.

Pemberantasan judi online sendiri merupakan perintah Presiden Joko Widodo. Bahkan Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas judi online.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar