Terungkap Kronologi Siskaeee Pamer Kemaluan, Demi Konten Raup Rp. 2 M

Selasa, 07/12/2021 18:10 WIB
Pengidap ekshibisionisme Siskaeee ditangkap usai pamer kemaluan di Bandara YIA (Tribun)

Pengidap ekshibisionisme Siskaeee ditangkap usai pamer kemaluan di Bandara YIA (Tribun)

DI Yogjakarta, law-justice.co - Siskaeee atau FCN ternyata sengaja bikin konten video pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Polisi menyebut video ekshibisionisme itu dibuat dengan motif kepuasan seksual dan ekonomi.


"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat jumpa pers di kantornya, Sleman, Selasa (7/12/2021).

Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee ternyata sudah membuat konten pornografi sejak 2017 lalu. Sejak 2 Maret-6 Desember 2021 Siskaee telah mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah.

"Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara dengan Rp 2.186.985.009 dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 atau setara dengan Rp.1.749.511.009," papar Yuli.

Berikut kronologi pengungkapan kasus Siskaeee tersebut:


- 18 Juli 2021
Siskaeee pergi ke Bandara YIA seorang diri, dengan menggunakan sebuah mobil. Dia sengaja datang ke lantai 2 parkir mobil Bandara YIA Kulon Progo dengan tujuan untuk membuat konten.

Video pamer payudara dan kemaluan itu lalu diunggah oleh tersangka di akun media social Twitter di *******siskaeee_ofc milik pribadi tersangka.

- 30 November 2021
Video ekshibisionisme Siskaeee itu viral usai diunggah akun Twitter @***.

- 4 Desember 2021
Siskaeee ditangkap polisi di Stasiun Bandung pukul 14.00 WIB.

- 5 Desember 2021
Siskaeee tiba di Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Polisi juga menggeledah kamar kos Siskaeee di daerah Condongcatur, Depok, Sleman.

Siskaeee dijerat pidana dengan UU Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

- 6 Desember 2021
Siskaee menjalani pemeriksaan psikologi.

- 7 Desember 2021
Polisi mengungkap hasil pemeriksaan psikologi Siskaeee memamerkan alat kelamin atau bagian tubuh ke orang lain dan ditargetkan pada orang yang tak dikenal dan di tempat-tempat publik, atau adanya keinginan kuat seseorang untuk ditonton/dilihat saat melakukan aktivitas seksual. Kemudian perilakunya sering impulsif dan kompulsif, di mana di saat yang sama ia merasa gembira, takut, gelisah dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar