Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis, Arya Wedakarna Gugat ke PTUN

Senin, 26/02/2024 08:04 WIB
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI. (Kumparan)

Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI. (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Anggota DPD RI asal Bali, IGN Arya Wedakarna secara resmi menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Arya Wedakarna terdaftar dengan nomor perkara 65/G/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatan ini, Arya Wedakarna menggandeng pengacara Ida Bagus Anggapurana Pidada.

“Tergugat Ketua Badan Kehormatan DPD RI” tulis keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ahad, 25 Februari 2023.

Badan Kehormatan DPD RI memecat Arya Wedakarna pada Jumat, 2 Februari 2024. Pemberhentian Arya berdasarkan pengaduan masyarakat soal dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik berupa ujaran kebencian dan rasis.

"Teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI," ucap Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.

Kasus Arya Wedakarna ini berawal dari viralnya video pendek saat ia mengikuti rapat dengan PT Angkasa Pura I dan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.

Dalam rapat itu Arya meminta agar petugas bagian depan di Bandara Ngurah Rai tidak menggunakan penutup kepala.

“Ganti itu saya enggak mau yang frontline-frontline itu. Saya mau gadis Bali. Yang kaya kamu yang rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan dikasih yang penutup-penutup gak jelas, this is not Middle East,” kata Arya Wedakarna dalam video yang viral tersebut.

Arya telah meminta maaf dan menyebut video yang viral itu telah diedit oleh seseorang. Ia mengklaim tidak bermaksud rasis dan tidak menyinggung agama tertentu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar