Respons Sandiaga Uno soal Protes Inul dkk Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Senin, 15/01/2024 12:47 WIB
Tolak Ajakan Wakaf Uang, Postingan Sandiaga Uno Diserang Netizen. (Pikiran Rakyat).

Tolak Ajakan Wakaf Uang, Postingan Sandiaga Uno Diserang Netizen. (Pikiran Rakyat).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno akhirnya buka suara untuk merespons protes yang disampaikan penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke Inul Daratista terkait kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen.

Sandi mengatakan pemerintah siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk soal pajak hiburan.

Karenanya, para pelaku usaha diimbau untuk tidak khawatir.

"Karena masih proses judicial review, pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," tulis Sandi di akun Instagramnya @sandiuno, Minggu (14/1).

Sandi mengatakan pemerintah tidak akan mematikan pariwisata dan ekonomi kreatif apalagi industri tersebut baru bangkit dari pandemi covid-19. Industri tersebut, sambungnya, juga membuka 40 juta lebih lapangan kerja.

"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," kata Sandi.

Pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Pasalnya, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kenaikan pajak hiburan ini pun ramai dikeluhkan pengusaha, termasuk Inul Daratista.

Dalam unggahan di media sosial, Inul mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.

"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1).

Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Menurutnya, pelaku usaha serta customer yang akan menjerit karena paling terkena dampak. Sementara pemerintah selaku pembuat kebijakan tetap bisa duduk manis sambil berdalih membela rakyat.

"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta," tulis Inul.

 

 

 

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Sandiaga Salahuddin Uno (@sandiuno)

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar