Bikin Malu, Pimpinan DPR Didesak `Tendang` Sekjen DPR Indra Iskandar

Minggu, 25/02/2024 10:31 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar (Detik)

Sekjen DPR RI Indra Iskandar (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sepakat meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 ke tahap penyidikan.

Sebagai informasi, kasus ini disebut-sebut menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yang disempat dicecar penyidik lembaga antrasuah itu.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kasus itu telah dilalui serangkaian proses penyelidikan hingga gelar perkara.

“Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Sesuai dengan aturan di KPK, setiap kasus korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan telah menetapkan adanya tersangka. Namun KPK saat ini belum membocorkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

“Nanti saya pastikan kembali, termasuk untuk yang di Taspen. Proses penyelidikannya sudah kami sampaikan betul ada laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dalam proses penyelidikan. Kesepakatan untuk naik pada proses penyidikan juga sudah dilakukan. Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan,” jelasnya.

Menanggapi kabar ini, pakar hukum pidana, Deolipa Yumara meminta dan mendesak KPK agar memeriksa lagi nama yang mencuat dalam kasus ini. Hal ini guna menjawab pertanyaan-pertanyaan publik hingga saat ini.

"Saksi-sakis sudah diperiksa kan sebelumnya, saat masih penyelidikan. Jika naik sidik, tentunya KPK tak ragu-ragu lagi memeriksa pihak yang diduga terlibat, salah satunya yang ramai dibicarakan ya Sekjen DPR RI itu, inisial II kan," katanya seperti melansir Monitorindonesia.com, Sabtu (24/2).

Menurut mantan pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E itu, jika memang Indra Iskandar turut terlibat dalam kasus ini, tak ada alasan KPK untuk tidak segera meneyeretnya. Dan juga bakal mempermalukan lembaga parlemen.

"Semua itu ya butuh alat bukti yang dinilai cukup. Jika tersangka juga bikin malu DPR RI saja. Ya harus diberhentikan `ditendang` dari kesekejenannya. Pimpinan DPR RI harus tegas juga soal ini," tegas Deolipa.

Diketahui, bahwa KPK pernah memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu (31/5/2023). Indra Iskandar keluar dari gedung KPK cuma diam saat ditanya soal pemeriksaannya.

Soal itu, Ali Fikri belum menjelaskan pemeriksaan Indra. Dia menyebut KPK akan menjelaskan soal pemeriksaan seseorang jika kasus telah masuk ke penyidikan. “Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan, kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK,” kata Ali.

“Adapun bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan,” tambah Ali.

Ali menjelaskan, setelah ekspose, pihaknya butuh proses administrasi sampai kemudian keluar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Baru eksekusi dari Sprindik adalah memanggil para saksi-saksi. Jadi ditunggu dulu. Iya sama, ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan, pasti kemudian baru kami sampaikan,” terang Ali.

Namun demikian, Ali belum mau membeberkan identitas pihak yang disepakati pimpinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari perkara dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 itu, terdapat satu orang yang disepakati untuk ditetapkan sebagai tersangka.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar