Polisi Resmi Limpahkan Berkas Perkara Film Porno Siskaeee ke Kejaksaan

Sabtu, 24/02/2024 11:22 WIB
Jika Mangkir Pemeriksaan Lagi, Polisi Bakal Jemput Paksa Siskaeee. (Kolase dari berbagai sumber).

Jika Mangkir Pemeriksaan Lagi, Polisi Bakal Jemput Paksa Siskaeee. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus produksi film porno yang melibatkan tersangka Siskaeee dkk ke kejaksaan.

"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka (talent film porno Jaksel) telah dilimpahkan tahap I oleh penyidik Subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 23 Februari 2024.


Disampaikan Ade Safri Simanjuntak, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara Siskaeee dkk tersebut.

Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik akan langsung melakukan pelimpahan tahap II sehingga Siskaeee dkk bisa segera disidangkan.

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," jelas Ade Safri Simanjuntak

Di sisi lain, Siskaeee diketahui telah menyerahkan surat keterangan medis dari RS Sardjito Yogyakarta penyidik. Sebagai tindak lanjut, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendalami rekam medis tersebut.

"Penyidik telah bersurat ke RS Umum Sardjito di Yogyakarta untuk meminta rekam medis Saudara S sudah dilayangkan. Penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Sardjito," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sebelumnya, polisi menetapan 12 orang yang merupakan pemeran sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, termasuk Siskaeee.

Siskaeee diketahui sempat dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Alhasil, polisi pun menangkap Siskaeee di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY pada 24 Januari lalu.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas menahan Siskaeee. Atas penahanan itu, Siskaeee melalui kuasa hukumnya pun mengajukan penangguhan.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan salah satu alasan pengajuan penangguhan penahanan dikarenakan kliennya mengidap gangguan kejiwaan.

Namun, berdasarkan pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan tim dokter, Siskaeee dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, Siskaeee dapat diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya.

"Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan antara lain pemeriksaan psikologi, kemudian yang kedua pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikatris, hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu 7 Februari 2024.***

(Yudi Rachman\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar