Copot Ketua KPU dan Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran!

Minggu, 18/02/2024 12:08 WIB
Din Syamsuddin (Bisnis)

Din Syamsuddin (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin secara resmi mendesak untuk dilakukan investigasi dan audit forensik IT Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai informasi, publik menyoroti banyaknya dugaan kecurangan dan kekacauan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Sehubungan dengan tuduhan bahwa IT KPU terprogram (by design) untuk menggelembungkan suara Paslon 02, dan servernya terhubung dengan pihak di LN (RRT dan Singapura), kami mengajak seluruh rakyat peduli Pemilu Damai, Jujur dan Adil untuk mendesak dilakukannya Audit Forensik IT KPU," katanya, Minggu (18/2/2024).

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga memberi rekomendasi jika indikasi kekacauan Pemilu 2024 benar terjadi agar komisioner KPU harus diganti.

Kemudian kemenangan Paslon 02 jika terbukti ada upaya penggelembungan suara harus dibatalkan demi hukum dan etika.

"Jika hasil investigasi itu terbukti benar maka (1) Komisioner KPU harus diganti, dan (2) kemenangan Paslon 02 Prabowo-Gibran (yang diuntungkan dengan penggelembungan suara tersebut) harus dinyatakan batal demi hukum dan etika," ujarnya.

Lebih lanjut, Din Syamsudin menegaskan agar terus tegakkan etika kebenaran, kejujuran dan keadilan.

Sebagai informasi, paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dari paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD versi quick count atau hitung cepat Pemilu 2024.

Namun, indikasi kecurangan mencuat ke publik usai beredar sejumlah laporan dari berbagai daerah mulai dari tidak sinkronnya input data dari C1 TPS ke sistem Sirekap milik KPU dan lainnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar