Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Tegas, Permintaan Maaf Ketua KPU Tidak Bisa Diterima

Minggu, 18/02/2024 11:43 WIB
Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)

Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)

Jakarta, law-justice.co - Kesalahan Sistem IT Pemilu KPU tidak bisa diterima masyarakat. Karena bisa digunakan secara sengaja untuk manipulasi suara rakyat.

Sistem IT Pemilu harus sempurna untuk bisa dinyatakan layak pakai, berhasil melewati berbagai test kemungkinan kesalahan input.

Oleh karena itu, Sistem IT KPU yang bisa menerima kesalahan input yang sangat sederhana berarti sistem ini sudah cacat, dan harus dinyatakan tidak layak pakai, sehingga harus ditolak, dan sebagai konsekuenai, pemilu ini juga harus ditolak.

Karena sistem IT KPU ini patut diduga keras dibuat secara sengaja untuk bisa menampung (dan untuk bisa melakukan) kesalahan dan kecurangan, sehingga sistem ini tidak ada legitimasi lagi, dan tidak bisa dipercaya lagi, untuk digunakan rekapitulasi suara Pemilu.

Sistem yang benar seharusnya mempunyai mekanisme check secara otomatis (built-in) untuk menangkal berbagai kemungkinan kesalahan.

Misalnya, kalau jumlah input data dari TPS lebih dari jumlah data DPT maka secara otomatis sistem harus menolak data tersebut.

Kalau tidak ada check secara otomatis maka artinya sistem di design untuk curang dan tidak layak pakai. Tolak Sistem IT KPU, tolak Pemilu karena di-design untuk curang.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar