Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Kejahatan Manipulatif Sirekap, Tangkap & Adili Ketua KPU-Gerombolannya

Jum'at, 16/02/2024 13:59 WIB
Petugas memantau hasil rekapitulasi sementara pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (15/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan hasil sementara penghitungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang menunjukan hasil sementara itu, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul. Adapun hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat pada 35 hari setelah pemungutan su

Petugas memantau hasil rekapitulasi sementara pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (15/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan hasil sementara penghitungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang menunjukan hasil sementara itu, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul. Adapun hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat pada 35 hari setelah pemungutan su

Jakarta, law-justice.co - Kesalahan Sistem IT Pemilu KPU tidak bisa diterima masyarakat. Karena bisa digunakan secara sengaja untuk manipulasi suara rakyat.

Sistem IT Pemilu harus sempurna untuk bisa dinyatakan layak pakai, berhasil melewati berbagai test kemungkinan kesalahan input.

Oleh karena itu, Sistem IT KPU yang bisa menerima kesalahan input yang sangat sederhana berarti sistem ini sudah cacat, dan harus dinyatakan tidak layak pakai, sehingga harus ditolak, dan sebagai konsekuenai, pemilu ini juga harus ditolak.

Karena sistem IT KPU ini patut diduga keras dibuat secara sengaja untuk bisa menampung (dan untuk bisa melakukan) kesalahan dan kecurangan, sehingga sistem ini tidak ada legitimasi lagi, dan tidak bisa dipercaya lagi, untuk digunakan rekapitulasi suara Pemilu.

Sistem yang benar seharusnya mempunyai mekanisme check secara otomatis (built-in) untuk menangkal berbagai kemungkinan kesalahan.

Misalnya, kalau jumlah input data dari TPS lebih dari jumlah data DPT maka secara otomatis sistem harus menolak data tersebut. Kalau tidak ada check secara otomatis maka artinya sistem di design untuk curang dan tidak layak pakai. Tolak Sistem IT KPU, tolak Pemilu karena di-design untuk curang.

Permintaan maaf dari Ketua KPU tidak bisa diterima.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar