Polisi Akan Gelar Perkara Soal Dugaan Hana Hanifah Promosi Judi Online

Sabtu, 17/02/2024 09:20 WIB
Artis FTV Hana Hanifah (cektkp)

Artis FTV Hana Hanifah (cektkp)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menyelidiki kasus dugaan artis Hana Hanifah promosi judi online. Polisi akan segera melakukan gelar perkara.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendranata kepada wartawan, Sabtu 17 Februari 2024.

Yossi Hendranata juga mengatakan polisi akan melakukan gelar perkara setelah memeriksa ahli. Dia menyebut pemeriksaan ahli penting mengingat bukti-bukti ditransmisikan secara elektronik.

"Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli. Dalam hal ini adalah ahli ITE, karena laporan yang disampaikan atau yang dibuat ini terkait dengan dugaan mentransmisikan dokumen elektronik yang diduga bermuatan perjudian," ungkap Henrikus Yossi Hendranata.

Total hingga kini sudah 5 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Termasuk di antaranya Hana Hanifah dan juga manajernya.

"Tiga orang saksi dari pihak pelapor, dan dua orang saksi yang diajukan dari pihak terlapor. Kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap saudari HH dan juga terhadap manajernya yang mengetahui seputar postingan tersebut," ujarnya dilansir dari Detik.

Pengakuan Hana Hanifah
Artis Hana Hanifah buka suara terkait pemeriksaan dirinya di kasus dugaan promosi situs judi online. Hana mengaku tidak tahu soal promosi situs judi di akun Instagramnya itu.

"Yang aku tahu (yang dipromosikan) itu bukan judi online," kata Hana saat dihubungi detikcom, Kamis 1 Februari 2024.

Hana mengatakan akun Instagramnya itu dikelola oleh manajemennya. Hana mengaku tidak tahu-menahu soal postingan di akun Instagramnya.

"Aku nggak tahu di-upload (di Instagram)," tambahnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar