Cemas Ditahan ICC soal Gaza, Netanyahu: Tak Ada yang Bisa Setop Israel

Senin, 29/04/2024 09:32 WIB
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. (Istimewa)

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa mahkamah internasional (International Criminal Court/ICC) tidak akan bisa menghentikan agresi militer negaranya ke Jalur Gaza Palestina.

Netanyahu menuturkan setiap keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel ke Jalur Gaza, tetapi akan menjadi preseden yang berbahaya.

"Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar kami untuk membela diri," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan di Telegram pada Minggu (28/4).

"Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan masyarakat kami," paparnya menambahkan.

Salah satu outlet berita televisi terkemuka Israel, Channel 12, pekan lalu melaporkan bahwa Israel semakin khawatir soal kemungkinan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat tinggi lainnya atas dugaan pelanggaran hukum internasional di Gaza.

Dikutip Reuters, laporan tersebut mengatakan bahwa Kantor Perdana Menteri mengadakan "diskusi darurat" mengenai masalah ini. Seorang juru bicara pemerintah Israel juga tidak segera menanggapi pertanyaan mengenai laporan Channel 12 ini.

Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun, wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota ICC pada 2015.

Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan pada Oktober lalu bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.

Khan mengatakan timnya secara aktif menyelidiki kejahatan apa pun yang diduga dilakukan di Gaza dan siapa pun yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

Dengan 124 anggota tetap, ICC dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga agresi militer.

Kasus di ICC ini berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang juga berbasis di Den Haag.

ICJ adalah pengadilan PBB yang menangani perselisihan antar negara, sedangkan ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar