Soal Penyitaan Aset

Crazy Rich Budi Said Resmi Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung

Kamis, 15/02/2024 14:34 WIB
Simak, Ini Duduk Perkara Kasus Crazy Rich Budi Said Versi Kejagung. (Kolase dari berbagai sumber).

Simak, Ini Duduk Perkara Kasus Crazy Rich Budi Said Versi Kejagung. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Budi Said pun melawan dengan mengajukan praperadilan.

Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2024, gugatan ini terdaftar Senin 12 Februari 2024 dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Budi menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus ini.

Pemohon dalam gugatan ini Budi Said. Termohonnya Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sidang pertama praperadilan Budi digelar pada Rabu 28 Februari 2024 mendatang. Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, pengacara Budi, Sudiman Sidabuke, menganggap ada banyak kejanggalan di kasus yang menjerat kliennya itu. Menurutnya, kliennya tidak salah dalam pembelian emas Antam.

Jumlahnya ada 73 transaksi emas kiloan, kemudian klien saya bayar Rp 530 juta per kilogram dan itu harga normal, kemudian diserahkan 12 hari kemudian setelah uang ditransfer ke rekening PT Antam," kata Sudiman, dilansir detikJatim.

Sudiman menilai keputusan penyidik Jampidsus Kejakgung meningkatkan status hukum terhadap Budi tidaklah sah. Lantas, ia mempertanyakan mengapa kliennya tetap dijadikan tersangka dan ditahan.

"Klien kami mengajukan perdata di PN Surabaya dan menang untuk 1.136 kilogram di PN Surabaya, di Pengadilan Tinggi kalah, tapi di tingkat kasasi menang lagi untuk 1.136 kilogram, setelah itu mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya, kemudian Antam mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kemenangan Budi Said tapi kalah, artinya kemenangan klien kami sekarang adalah berdasarkan putusan PK," jelasnya.

Kasus Budi Said
Budi Said disebut merekayasa transaksi jual-beli emas. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini bermula pada Maret-November 2018.

Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.

"Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam," kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Kamis 18 Januari 2024.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar