Kronologi Antam vs `Crazy Rich` Surabaya soal Ganti Rugi 1,1 Ton Emas

Selasa, 19/09/2023 09:51 WIB
Crazy Rich Budi Said menang kasasi (Tribun)

Crazy Rich Budi Said menang kasasi (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Sejak tahun 2020 lalu, Kasus PT Antam (Persero) Tbk vs Budi Said yang merupakan crazy rich Surabaya memanas.

Budi Said mengklaim dirinya sebagai konsumen Antam di Butik Emas LM Surabaya tidak mendapatkan haknya. Dia menyebut kasus ini bermula dari diskon yang diklaim ditawarkan Antam.

Perseteruan ini disebut sudah pernah coba didamaikan. Namun, mediasi pada 18 Maret 2020 dan 22 April 2020 gagal.

Berikut kronologi lengkap kasus Antam vs Budi Said seperti melansir cnnindonesia.com:

Gugatan Budi Said

Gugatan Budi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020 dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby. Berdasarkan gugatan tersebut, Antam diklaim menjanjikan diskon untuk transaksi yang dilakukan Budi.

Budi mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, dia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,9 ton, di mana selisihnya 1,1 ton tidak pernah diterima.

Dalam salah satu petitum gugatan dia meminta PN Surabaya menghukum tergugat I alias Antam untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp817,46 miliar, diambil dari harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram. Ganti rugi ini setara emas Antam 1,1 ton.

Nantinya, nilai ganti rugi tersebut disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman situs resmi Antam www.logammulia.com.

PN Surabaya vonis Antam ganti rugi

Dalam amar putusannya pada 13 Januari 2021, majelis hakim PN Surabaya menerima dan mengabulkan sebagian gugatan Budi Said.

Maka, Antam diharuskan membayar ganti rugi Rp817,46 miliar atau menyerahkan emas seberat 1,13 ton kepada Budi.

Selain Antam, majelis hakim juga menghukum tergugat Eksi Anggraeni membayar kerugian materiil kepada Budi sebesar Rp92,09 miliar.

Baik Antam dan Eksi juga dihukum secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Budi Rp500 miliar.

Antam Ajukan Banding

Antam membantah menjanjikan harga diskon dalam transaksi Budi Said. Mereka mengklaim hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

Mereka kekeh tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan Budi Said. Kunto Hendrapawoko yang saat itu menjabat SVP corporate secretary Antam menegaskan pihaknya mengajukan banding atas putusan 13 Januari 2021 tersebut.

"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," katanya kala itu.

Budi Kalah Banding, Antam Kalah Kasasi

Budi yang menang di PN Surabaya sempat kalah di tingkat banding. Namun, dia akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA lantas memutuskan Antam kalah kasasi dalam kasus versus Budi Said. Ini tertuang dalam putusan MA dengan nomor register 1666 K/PDT/2022 yang disahkan pada 29 Juni 2022.

Majelis hakim yang memutus perkara Budi Said melawan Antam, yaitu Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.

Antam Tolak Bayar 1,1 Ton Emas

Antam menolak membayar 1,13 ton emas batangan kepada crazy rich Surabaya Budi Said. Perusahaan memilih menyiapkan strategi lanjutan menghadapi tuntutan Budi di MA.

"Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," ungkap Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/8/2022).

MA Tolak PK Antam

Crazy rich Surabaya Budi Said kembali menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Permohonan PK ini diajukan Antam yang diwakili Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama.

Amar putusan PK tersebut diputus 12 September 2023 lalu dan diunggah di laman resmi MA dengan nomor perkara 554 PK/PDT/2023.

Ketua majelis PK ini Yakup Ginting dengan anggota majelis Muh Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Selain itu, ada Prasetyo Nugroho selaku panitera pengganti.

Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Namun, perusahaan masih menunggu salinan putusan.

Dia berdalih PT Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa. Adapun pembayaran emas mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.

"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," kata Faisal.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar