Masyarakat Sipil Akan Gugat Jokowi ke Pengadilan Jika Abaikan Somasi

Sabtu, 10/02/2024 07:09 WIB
Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur (jurnalislam)

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur (jurnalislam)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur menjelaskan masyarakat sipil akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika mengabaikan somasi yang mereka kirimkan.

Pernyataan itu terungkap usai Isnur dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat lain menghadiri konferensi pers soal pengiriman somasi ke Jokowi di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Jumat 9 Februari 2024.

"Kami mengirimkan somasi kepada Istana dan mungkin juga akan kita ikuti dengan langkah somasi berikutnya, kalau enggak diikuti juga mungkin kita akan melangkah ambil gugatan hukum," ungkap Isnur.

Koalisi masyarakat sipil sudah melayangkan somasi ke Jokowi soal keberpihakan dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait Pilpres 2024. Salah satu tuntutan dalam somasi tersebut adalah mendesak Jokowi untuk meminta maaf kepada rakyat atas sejumlah tindakan yang dinilai mengabaikan etika.

Isnur juga mengatakan gugatan itu bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan negeri.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya, yang turut hadir di acara itu, menjelaskan lebih lanjut mekanisme gugatan jika dibawa ke pengadilan.

"Tentu mekanismenya melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Ada dua hal, dalam konteks PTUN kita bisa melakukan berbagai perbuatan melawan hukum dalam konteks penguasa atau PMH penguasa," jelas Dimas.

Dalam konteks PMH, lanjut dia, gugatan bisa diajukan melalui mekanisme perdata. Nantinya, masyarakat sipil sebagai penggugat akan akan melihat dampak kerugian dari intervensi terkait Pilpres 2024 yang dilakukan Jokowi sebagai presiden.

Dimas memandang koalisi juga bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri karena sejumlah permasalahan seperti sektor lingkungan, perburuhan, penegakan hukum, demokrasi dan HAM, hingga antikorupsi di bawah pemerintahan Jokowi.

"Sehingga kemudian kami rasa teguran hukum ini dipakai sebagai bagian dari perbaikan upaya kami untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan moralitas kepemimpinan negara," ucap dia dilansir dari CNN Indonesia.

Koalisi masyarakat sipil yang mengirim somasi terdiri dari 35 organisasi dan lima individu.

Organisasi tersebut mencakup Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, PBHI, Imparsial, Lokataru Foundation, Aliansi Jurnalis Independen, Safenet, Walhi Eknas, HRWG, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, ELSAM, JATAM, LBH Jakarta, Trend Asia, Indonesia Corruption Watch, ICEL, Themis Indonesia, KASBI, Centra Initiative, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Lamongan Melawan, Rumah Pengetahuan Amartya, Walhi Jawa Timur, Yayasan Pikul, Social Movement Institute, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Efek Rumah Kaca, Migrant CARE, Yayasan Cahaya Guru, SETARA Institute, Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika.

Somasi itu telah dikirim ke Sekretariat Negara pada hari ini, Jumat.

Dalam somasi tersebut mereka menuntut Jokowi meminta maaf ke rakyat karena tindakan tak beretika yang dilakukan, meminta untuk mencabut pernyataan presiden boleh kampanye serta menertibkan para pembantu untuk mematuhi aturan dan etika bernegara.

Selain itu, mereka juga menurut Jokowi menghentikan pembagian bansos dengan motif politik, dan menginstruksikan Kapolri, TNI, dan AS untuk betul-betul netral.

Tindakan tersebut harus dilakukan Jokowi selambat-lambatnya pada 14 Februari.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar