Almas Hadiri Sidang Perdana Gugatan Rp500 M, Denny Indrayana Absen

Selasa, 06/02/2024 17:30 WIB
Digugat Almas Rp500 Miliar, Denny Indrayana: Akan Saya Gugat Balik! (Kolase dari berbagai sumber).

Digugat Almas Rp500 Miliar, Denny Indrayana: Akan Saya Gugat Balik! (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Sidang perdana gugatan perdata antara Almas Tsaqibbirru melawan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjarbaru ditunda.

Sidang yang sedianya digelar Selasa 6 Februari 2024 siang itu dijadwalkan ulang pada Selasa 20 Februari 2024 karena Denny tidak hadir.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan Almas berangkat ke PN Banjarbaru tanpa didampingi kuasa hukum. Hal itu dilakukan atas permintaan Almas mengingat gugatan yang ia layangkan bersifat privat.

"Dan ini masih mediasi, jadi Mas Almas mau ketemu langsung dengan Pak Denny Indrayana," jelas Arif melalui telepon.

Meski demikian, Arif sudah mendapat salinan hasil sidang lewat layanan sidang elektorik, ecourt. Majelis hakim menunda persidangan karena Denny selaku tergugat tidak kunjung datang hingga waktu yang telah ditentukan.

"Dan diperintahkan kepada Jurusita agar memanggil pihak Tergugat melalui surat tercatat agar datang pada hari persidangan yang telah ditetapkan," demikian tertulis di laman ecourt.mahkamahagung.go.id yang ditunjukkan Arif.

Arif menyayangkan Denny yang mangkir dari persidangan. Ia yakin guru besar ilmu tata negara itu sudah mendapat surat panggilan.

"Beliau kan sudah mengirim pers rilis kemana-mana. Kalau belum dapat panggilan, nggak mungkin dong bikin pers rilis," kata Arif dikutip dari CNN Indonesia.

Di tambah lagi, Denny tidak hadir tanpa memberi alasan yang jelas.

"Biasanya orang kalau tidak hadir kan ada keterangannya, kenapa kok tidak hadir. Lah ini tidak ada," jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan Almas akan berangkat lagi ke persidangan yang akan digelar dua pekan mendatang. Ia berharap Denny menghadapi gugatan yang dilayangkan lulusan Universitas Surakarta (UNSA) itu.

"Kita coba, lulusan UNSA berhadapan dengan profesor hukum tata negara bagaimana nanti hasilnya," tegas Arif.

Sebelumnya Pemohon perkara uji materi nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menggugat Denny Indrayana untuk membayar Rp500 miliar atas perbuatan melawan hukum.

Almas mendaftarkan gugatan itu pada Senin, 29 Januari 2024 dengan nomor register 4/Pdt.G/2024 PN Bjb.

Arif enggan menjelaskan isi gugatan Almas kepada Denny. Ia beralasan gugatan Almas bersifat privat sehingga tidak layak disampaikan di luar persidangan.

"Karena ini perkara privat, saya hanya mau bicara nanti di persidangan. Tapi intinya berkaitan dengan pernyataan yang pernah disampaikan Prof. Denny di media sosial," katanya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar