Mahkamah Konstitusi Diusulkan Hanya Menganulir Gibran Rakabuming Raka

Minggu, 14/04/2024 09:21 WIB
Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri. (Media Indonesia).

Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri. (Media Indonesia).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana menyampaikan soal bagaimana spekulasi isi putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny menyebutkan, salah satu opsi putusan MK adalah Prabowo Subianto dinyatakan tetap memenangi pilpres. Tapi dilantik tanpa Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dilakukan jika MK menyatakan adanya pelanggaran konstitusional dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.

Menurut Denny, jika opsi tersebut dipilih MK sebagai bagian dari putusan, Prabowo harus mengusulkan dua nama sebagai cawapres setelah dilantik sebagai presiden. Prabowo diberi waktu 60 hari untuk mengusulkan dua nama itu ke MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 (perubahan ketiga).

”Opsi itu merupakan jalan tengah,” kata Denny kepada Jawa Pos kemarin (12/4). Putusan tersebut dipandang menghormati perolehan suara Prabowo dalam Pilpres 2024. ”Secara diam-diam akan banyak partai politik yang sebenarnya setuju agar Gibran didiskualifikasi,” kata Denny.

Berbeda dengan Denny, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, jika Gibran dinyatakan batal sebagai cawapres, Prabowo juga ikut batal sebagai capres. Sebab, keduanya mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres. ”Mereka dipilih dalam satu pasangan,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (1) UUD. Di mana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar