Buntut Penyitaan Ponsel, Aiman Witjaksono Mengadu ke Komnas HAM

Kamis, 01/02/2024 20:13 WIB
Jurnalis MNC Grup Aiman Wicaksono yang juga juru bicara TPN Ganjar Mahfud (Dok.Kompas)

Jurnalis MNC Grup Aiman Wicaksono yang juga juru bicara TPN Ganjar Mahfud (Dok.Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Buntut penyitaan ponsel milik Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat diperiksa di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berujung pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis 1 Februari 2024.

Aiman Witjaksono menambangi Komnas HAM untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menyita ponsel hingga akun Instagram-nya saat dirinya diperiksa dalam kasus ujaran kebencian terkait pernyataan aparat tidak netral pada Pemilu 2024, Jumat 26 Januari 2024 kemarin.

"Kami di sini mengadukan kepada komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya," kata Aiman Witjaksono kepada wartawan.

Menurut Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, tindakan penyidik menyita ponsel Aiman melanggar kebebasan berekspresi.

Terlebih, penyidik dinilai melakukan pelanggaran HAM dalam penyitaan hp hingga akun Instagram Aiman karena saksi tak mau membeberkan sosok informan kepada Aiman Witjaksono.

Ifdhal Kasim menambahkan, berdasarkan surat penetapan pengadilan yang tidak diberikan salinannya tersebut tidak menjelaskan soal penyitaan selain ponsel.

"Pelanggarannya adalah pada materi yang terkandung di dalam hp tersebut karena pada penyitaan itu yang disita di dalam hp itu ada instagram karena itu diminta passwordnya. Kemudian pada emailnya juga diminta paswordnya kemudian juga terkait dengan sim card juga disita," ucapnya Ifdhal Kasim.

Ifdhal Kasim juga menilai, ada aspek yang perlu diperhatikan penyidik mengingat menyangkut hak atas privasi orang. Hal itu perlu diperhatikan lantaran di dalam ponsel Aiman ada percakapan yang sangat personal antara Aiman dengan teman-temannya yang lain termasuk narasumber.

"Nah ini yang tidak bisa kita jamin walaupun disebutkan dalam penyitaan itu disebutkan hanya tiga itu, tetapi kan kita tidak bisa menjamin bahwa yang lain tidak di sadap oleh penyidik tersebut, nah ini jelas melanggar direct to privasi," ujarnya dikutip dari Disway.

Tak hanya itu, terdapat hak tolak yang dilanggar oleh penyidik saat mencecar sosok narasumber agar dibeberkan perihal isu aparat tak netral. Ifdhal menjelaskan bahwa pada saat itu Aiman diklaim masih berstatus sebagai seorang jurnalis.

Senada dengan hal tersebut, Finsensius Mendrofa sebagai Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud menyebut pengaduan Aiman demi kepentingan hak asasi manusia.

Dalam pengaduan ke Komnas HAM, pihaknya juga mempertimbangkan menjadikan Aiman sebagai pembela HAM.

"Mudah-mudahan nanti oleh Komnas HAM akan memberikan satu apresiasi pada saudara Aiman Witjaksono sebagai pembela HAM dan mengungkap kebenaran ya," ungkapnya.

Usai mengadu ke Komnas HAM, Aiman dan tim hukum berencana mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyidik Polda Metro Jaya hari ini.

"Ya tentu kita fokus kepada penyidik ya yang melakukan penyidikan dalam kasus tersebut," ucapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar