Hakim Vonis Pelaku Karhutla Bromo Sebab Flare Prewedding 2,5 Tahun Bui

Kamis, 01/02/2024 12:25 WIB
Hakim Vonis Pelaku Karhutla Bromo Sebab Flare Prewedding 2,5 Tahun Bui. (Istimewa).

Hakim Vonis Pelaku Karhutla Bromo Sebab Flare Prewedding 2,5 Tahun Bui. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo memvonis terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) savana Gunung Bromo yang diakibatkan oleh flare prewedding, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) dua tahun enam bulan penjara.

Ketua Mejelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, I Made Yuliada menyatakan, terdakwa juga diwajibkan membayar didenda Rp3,5 miliar subsider.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Made Yuliada saat membacakan putusan Rabu (31/1).

Kata dia, pihaknya menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Menghukum terdakwa membayar denda Rp3,5 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap hakim.

Menanggapi hal itu, terdakwa dan penasihat hukumnya, Hasmoko, mengaku masih pikir-pikir. Mereka belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Masih pikir-pikir yang mulia," ucap Hasmoko.

Vonis terhadap Andrie ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp3,5 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

"JPU masih pikir-pikir. Karena tuntutan JPU tinggi sementara putusan terhadap terdakwa lebih rendah. Kami akan melakukan upaya secara berjenjang. Dan melaporkan kepada pimpinan apakah diterima ataukah dilakukan upaya hukum banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa melalui Kasi Intel I Made Deady Permana Putra.

Diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu 6 September 2023 lalu.

Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya sempat ditutup sementara. Total luasan yang terdampak diperkirakan mencapai 989 hektare dengan estimasi kerugian Rp8,3 miliar.

Polres Probolinggo pun menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu. Ia adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar